Jangka waktu Proses KPR Rumah Sampai Serah Terima Kunci
untuk memiliki rumah secara KPR yang pengajuan sepenuhnya disetujui atau tidaknya yang menentukan adalah pihak Bank,tentunya ada beberapa tahap yang harus dilewati oleh konsumen calon pembeli rumah..proses pengajuan KPR rumah itu tidak cepat.setiap pemohon harus mengikuti tahapan yang akan dilalui nantinya sesuai dengan ketentuan bank yang dituju.
Proses pengajuan KPR rumah ini ternyata bagi sebagian masyarakat masih banyak yang belum mengetahui berapa jangka waktu proses KPR kredit rumah sampai serah terima kunci.oke dalam kesempatan kali ini blogperumahan murah bekasi akan membahasa lebih rinci tahapan untuk jangka waktu proses Kpr rumah sampai serah terima kunci atau proses Akad kredit Rumah.
tahapan awal sebelum memilih rumah yang akan di beli secara KPR adalah si calon konsumen atau pembeli rumah terlebih dahulu memesanya dengan cara melalui Booking Fee rumah atau dengan istilah tanda jadi atau keseriusan bahwa si calon pembeli ingin memiliki rumah.dan setelah tahapan awal membayar tanda jadi booking Fee rumah,si calon pembeli biasanya dalam jangka waktu tertentu yang di tentukan pihak pengembang perumahan dalam waktu 10-14 hari setelah booking fee rumah diharuskan menyerahkan berkas dan aplikasi persyaratan untuk pengajuan permohonan membeli rumah.jadi dalam jangka waktu tersebut diberikan waktu mengumpulkan persyaratan yang nantinya akan diserahkan kepada pihak Bank yang dituju.
setelah tahapan pemberkasan si calon pembeli rumah sudah siap dari pengembang nantinya akan memberikan informasi selanjutnya untuk proses wawancara interview si calon konsumen pembeli rumah di Bank yang sudah ditunjuk oleh perumahan proses pemberkasan setelah selesai biasanya di atur satu bulan setelah si calon konsumen menyerahkan berkas aplikasi persyaratan rumah.
setelah proses wawancara selesai selanjutnya nantinya Pihak Bank akan memberikan informasi hasil dari wawancara yang telah dilewati konsumen untuk penentuan disetujui atau tidak disetujui permohonan untuk pengajuan Kpr rumah.jadi belum tentu untuk proses wawancara si konsumen dapat disetujui pihak bank terlebih dahulu melakukan survei lokasi tempat kerja atau menghubungi kantor tempat kerja si calon pembeli rumah benar atau tidaknya si konsumen bekerja di perusahan.proses untuk disetujui atau tidak disetujui dari pihak bank biasanya memakan waktu paling cepat 1 bulan setelah proses wawancara dan paling lambatnya bisa memakan waktu sampai 3 bulan.
jika pengajuan si calon pembeli disetujui oleh pihak bank selanjutnya dari pihak perumahan atau pengembang memberikan informasi kepada sicalon pembeli bahwa pengajuan kredit KPR rumah nya disetujui atau tidaknya,dan setelah itu jika proses pengajuan telah disetujui selanjutnya pihak bank akan survei lokasi perumahan apakah sudah bisa diproses serah terima kunci dengan melihat kondisi fisik rumah yang sudah dipesan 100% jadi,
dalam tahapan setelah calon pembeli rumah telah disetujui maka pihak pengembang segera memproses pembangunan rumahnya agar segera bisa ditempati atau segera melakukan proses akad kredit serah terima kunci jika rumah sudah siap huni 100% sudah bisa ditempati. dengan syarat infra struktur rumah sudah siap jalanan rumah sudah siap,saluran air juga sudah siap.
jika pemesanan rumah dengan proses KPR indent pembangunan rumah pada saat mulai pengajuan lama proses pembangunan rumah sampai serah terima kunci biasanya proses pembangunan rumah paling cepatnya 6 bulan dan paling lambatnya biasanya untuk pemesanan rumah Kpr indent bisa memakan waktu satu tahun
jadi bagi masyarakat yang belum memahami bagaimana cara membeli rumah secara KPR oleh bank dan belum tau batasan jangka waktu Proses Kpr kredit rumah sampai serah terima kunci.
SYARAT mengajukan KPR
Cara dan Syarat Mengajukan KPR ke Bank BTN – Anda ingin memiliki rumah dengan menggunakan fasilitas KPR yang disediakan oleh bank BTN? Saya akan share pengalaman saya ketika membeli rumah tapi dana yang saya miliki tidak cukup. Waktu itu saya membeli rumah dengan harga 225 juta. Namun saya hanya memiliki cash 70 juta. Akhirnya, saya membeli rumah kepada developer dan saya bayarkan uang yang saya miliki untuk DP lalu saya mengajukan KPR ke Bank BTN dan alhamdulillah disetujui. Lalu bagaimana cara dan apa saja persyaratan untuk mengajukan KPR ke BTN? Berikut ulasannya.
A. Persyaratan.
Identitas Pemohon:
1. Fotokopi KTP suami dan isteri
2. Fotokopi akta nikah/ akta cerai / akta kematian.
3. Fotokopi Kartu Keluarga.
4. Foto Ukuran 3 x 4 sebanyak 1 lembar.
5. Fotokopi NPWP.
6. Surat Keterangan Sehat dari Dokter.
Data Pekerjaan / Penghasilan:
* Berpenghasilan tetap:
1. Fotokopi NIP / SK terakhir / SK Pengangkatan Pemohon.
2. Surat keterangan dari perusahaan atau instansi Pemohon.
3. Daftar penghasilan / Slip Gaji terbaru.
* Berpenghasilan tidak tetap / Wiraswasta:
1. Surat Keterangan Lurah / Kepala Desa.
2. Perincian penghasilan.
3. SIUP, SIUJK, TDP, dan NPWP Perusahaan.
4. SPT Tahunan.
Dokumen Pelengkap Agunan:
1. Fotokopi IMB dan SHM (sertifikat tanah).
2. Fotokopi buku tabungan BATARA.
B. Cara Mengajukan KPR ke Bank BTN .
1. Persiapkan semua dokumen yang telah ditentukan di atas.
2. Lalu datanglah ke bank BTN dan menemui Customer Service dan utarakan maksud Anda.
3. Anda akan diminta untuk mengisi formulir pendaftaran yang disedikan pihak bank.
4. Setelah diisi maka Anda diminta untuk menunggu beberapa hari untuk memberikan kesempatan pada pihak bank men-survey rumah Anda dan menaksir harga rumahnya.
5. Jika sudah disurvey, maka Anda akan diberitahu melalui telphon untuk datang ke bank BTN tempat Anda mendaftar untuk mengambil surat pemberitahuan bahwa pengajuan kredit Anda telah disetujui atau untuk mengambil berkas Anda kembali jika pengajuan Anda ditolak.
C. Tips Agar Pengajuan KPR disetujui .
1. Hal pertama yang harus Anda perhatikan adalah membandingkan besaran angsuran dan gaji Anda. Jika jumlah angsuran melebihi 30% dari sisa gaji Anda, maka pihak bank akan keberatan karena dianggap akan menyulitkan keuangan Anda dan tentunya dapat berimbas pada kelangsungan dan kelancaran pembayaran angsuran bulanan.
2. Jika Anda pemilik dan pengguna Kartu Kredit dan juga pinjaman di bank lain, pastikan Anda membayar tagihan atau angsuran Anda secara rutin dan jangan sampai blacklist. Karena setiap bank bisa melihat track record calon nasabah agar ketika bermasalah di tempat lain tidak menjadi masalah bagi bank BTN. Ada cerita seorang dokter yang ditolak mengajukan KPR padahal dia tidak pernah bermasalah dengan bank, ternyata isterinya – tanpa sepengetahuan dokter tersebut – telah diblacklist oleh sebuah bank karena tidak pernah membayar tagihan kartu kreditnya.
Demikianlah penjelasan tentang Cara dan Syarat Mengajukan KPR ke Bank BTN. Semoga bermanfaat.
BIAYA-BIAYA
Biaya-biaya yang akan dikeluarkan selama pembelian rumah biasanya tidak
jauh dari biaya-biaya dibawah ini:
1. Biaya Pembuatan IMB
Untuk membuat IMB (Izin Mendirikan Bangunan) biasanya hanya memakan
biaya tak lebih dari 1 Juta bila kita urus sendiri sesuai jalurnya dan
bersedia menuggu sesuai waktu yang ditentukan ( biasanya 2-3 minggu).
Namun apabila kita menginginkan proses yang lebih cepat biasanya kita
akan mendapatkan biaya tambahan (kurang dari 2 minggu, tergantung
biaya). Biasanya bagi yang akan mengajukan kredit ke BANK akan meminta
dipercepat dan pada biasanya para petugas yang mengurus IMB ini juga
mengetahui tujuan dipercepat ini, sehingga mereka akan me mark-up harga
mengingat tujuan pengajuan IMB ini adalah untuk mendapatkan dana segar
dari bank. Yah, begitulah sifat dan mental para aparat kita walaupun
tidak semuanya begitu.
IMB untuk tanah yang luasanya di bawah 250m2 (kalau ga salah) bisa
dilakukan di Kelurahan dimana tanah itu berada dan tidak perlu ke BPN
(Badan Pertanahan Nasional). Pengajuan IMB ada 3 jenis yaitu, IMB rumah
baru, IMB renovasi dan IMB Rumah Lama.
a.IMB rumah baru
Untuk mengajukan rumah baru seharusnya tidak memakan biaya besar
dan lebih cepat karena biasanya yang membangun (kontraktor) sudah
memliki gambar yang fix sehingga prosesnya lebih cepat. Untuk gambar
juga harus mengikuti ketentuan yang berlaku dimana luas dan letak tanah
kosong harus sesuai dengan aturan pemerintah. Biayanya sekitar 3,5 juta
untuk proses 2 minggu. Bila kita membeli rumah yang baru di perumahan
yang baru dibangun, kita tidak perlu repot-repot membuat IMB, karena
developer pasti sudah memilki IMB untuk perumahan tersebut. Dan bila
kita membeli di perumahan dengan KPR bank., pihak bank tersebut yang
akan berurusan dengan devloper dan kita tinggal menuggu saja. Tapi bila
kita membeli dari rumah seken, maka kita harus mengurus IMBnya.
b. IMB Renovasi
IMB diajukan apabila akan dilakukan renovasi atau perombakan
rumah yang signifikan sehingga ukuran dan bentuk rumah juga berubah
banyak. Pengajuan ini juga cenderung cepat bila kita sudah memilki
gambar denah sebelum dan sesudah dirombak, serta ukuran yang baru tidak
melebihi ketentuan pemerintah yaitu luas tanah yang tersisa harus 40%
dari luas total tanah, serta letak tanah ruang tanah kosongnya harus
berada di samping, depan dan belakang rumah, sesuai ketentuan (bukan
hanya berada di depan saja). Apabila tidak sesuai dengan ketentuan, maka
gambar akan dirubah atau akau digunakan gambar palsu yang sudah
dimanipulasi yang tentu saja ini akan memakan biaya dan dan dana lebih.
Jadi lebih baik tanyakan dulu ke bagian IMB di kelurahan atau BPN agar
well prepare. Biasanya biayanya sekitar 3,5 Juta untuk tanah yang tidak
ada masalah. Yang dimaksud bermasalah adalah apabila di renovasi mejadi
sebuah rumah sedangkan denah adalah 2 kapling biasanya akan dikenakan
tambahan 500rb – 1 juta untuk merubah status tanah 2 kapling menjadi 1
kapling.
c. IMB rumah lama
IMB ini diajukan apabila kita membeli rumah seken yang belum
memliki IMB saat membangunnya (bahasa kasarnya adalah bangunan liar).
Biaya yang dikeluarkan akan lebih besar daripada IMB rumah baru dan
renovasi karena akan dikenakan denda dan dispensasi dari Pemda
(Pemerintah daerah) yang besarnya bisa lebih mahal 2-3 juta. Tergantung
persentase dari NJOP. Biaya ini belum termasuk biaya penggabungan 2
kapling atau lebih menjadi 1 kapling apabila ternnyata bangunan berada
diatas penggabungan kapling tsb. Biasanya untuk pembuatan
IMB+denda+despenasi +penggabungan tanah memkan biaya 7-8 juta.
Pengajuan ke-3 IMB diatas pada umumnya dilakukan karena alasan
mengajukan KPR dan Kredit ke BANK. Saran saya bila alasannya untuk
mengajukan kredit KPR lebih baik menggunakan IMB rumah baru saja
walaupun sebenarnya rumah tsb adalah rumah seken, jadi rumah lama yang
ada sekarang dianggap rumah yang baru di bangun. Karena bank juga tidak
akan cross check apakah IMB tersebut untuk rumah lama, renovasi atau
rumah lama. IMB bagi BANK adalah syarat administrasi dan tidak melihat
jenis IMB tsb tetapi melihat dari ukuran rumah yang tertera dengan
ukuran rumah di dalam faktur pajak. Pada umumnya setiap rumah tidak
memiliki IMB yang sesuai dengan yang eksisting karena telah banyak
perubahan baik di dalam maupun diluar bangunan. IMB yang sesuai antara
ukuran di IMB dengan eksisting akan diminta utuk pengajuan kredit.
Sebagai tambahan, pada saat mengajukan IMB, ada beberapa syarat yang
harus di persiapkan yaitu : fotocopy pemilik rumah/tanah, fotocopy KK
pemilik tanah, Fotocopy sertifikat tanah, dan berkas-berkas yang harus
di tandatangin dengan materai sebanyak 7 buah. Agar kita tidak
bolak-balik ke kelurahan/BPN, mintalah berkas-berkas yang harus di isi
dan ditandatangani sehingga kita datang ke kelurahan/BPN langsung
menyerahkan semua syarat tersebut.
2. Pajak Penjual dan Pajak Pembeli
Berhati hatilah dengan penjual rumah yang ingin menjual rumahnya
dengan harga bersih, karena kita harus tau dulu apakah harga besih
adalah harga diluar notaris dan pajak penjual atau tidak. Bila penjual
minta bersih diluar biaya-biaya lain. Bersiap-siaplah untuk merogoh
tabungan lebih banyak. Rincian pajak adalah sbb:
Pajak Penjual (PPH) : 5% x harga (tanah+rumah) NJOP
Pajak Pembeli (BPHTB) : 5% x harga (tanah+rumah – 60 Juta)
Contoh : luas tanah 145 m2, harga tanah di NJOP adalah 1.300.000/m2,
harga bangunan di NJOP 500rb/m2. Sehingga pajak penjual = 5% x [145 x (
1.300.000 + 500.000) ] = 13.050.000. Pajak pembeli = 5% x [[145 x (
1.300.000 + 500.000) ] – 60.000.000]] = 10.050.000. Sehingga apabila
kita yang harus membayar pajak pejual maka kita harus mengularkan dana
untuk pajak jual beli adalah 23.100.000 diluar harga rumah.
3. Biaya notaris
Apabila biaya notaris yang akan ditunjuk bersama di tanggung oleh
pembeli maka bersiap-siap aja untuk mengeluarkan waktu dan tenaga yang
lebih, karena selain kita harus mencari-cari notaris PPAT yang murah dan
benar (bila tidak melalui KPR Bank) kita juga harus ngotot-ngototan
menawar harga ke notarisnya. Tapi bila kita melalui KPR bank, kita akan
mendapat notaris yang sudah memiliki standar biaya dari BANK tsb. Untuk
mendapatkan harga yang spesial dari notaris BANK kita harus
pandai-pandai meloby manager cabang bagian perkreditan tempat kita
mengajukan tsb. Akan lebih baik bila kita bisa meloby ke yang lebih
berwenang diatas manager tsb, sehingga kita akan mendapatkan potongan
harga khusus untuk notaris tsb.
Biaya-biaya yang akan kita keluarkan untuk notaris sbb:
Biaya cek sertifikat : Rp.100.000
Biaya SK 59 : Rp.100.000
Biaya validasi pajak : Rp.200.000
Biaya Akte Jual Beli (AJB) : Rp.2.400.000
Biaya Balik Nama (BBN) : Rp.750.000
SKHMT : Rp.250.000
APHT : Rp.1.200.000
Total : Rp.5.000.000
Cek sertifikat diperlukan untuk memastikan apakah sertifikat
tersebut asli atau palsu, Validasi pajak juga perlu untuk memastikan
apakah pajak sudah dibayar/belum atau bukti pembayaran ternyata palsu,
biaya akte jual beli merupakan biaya perngurusan segala berkas-berkas
sampai selesai dan kita hanya menandatangani bersama si penjual semua
berkas-berkas dan pernjanjian jual beli, biaya balik nama adalah biaya
pengurusan balik nama semua sertifikat dari penjual ke pembeli.
4. Biaya Bank
Bila mengajukan kredit melalui bank kita akan dikenakan biaya
administrasi antara lain :
Biaya apraisal sebesar Rp.300.000 yaitu biaya administrasi untuk
proses pengajuan peminjaman kredit ke bank.
Biaya administrasi PSJT sebesar 0.5% dari sisa pokok kredit kita.
Biaya ini akan di bebankan ke kita bila kita kita akan melunasi KPR
kurang dari 1 tahun. Tapi bila lebih dari satu tahun kita tidak akan
dikenakan biaya apapun.
Biaya asuransi, yaitu asuransi kebakaran dan asuransi jiwa. Pada umumnya
akan kita bayar lansum selama jangka waktu kredit yang disejui, dan
bekisar antara 1.8 juta – 2,4 juta.
Uang kita juga akan ditahan (dibekukan) di dalam tabungan kita
sebesar 1 kali angsuran perbulan kita. Jadi didalam tabungan kira akan
mengendap dana minimal 1 kali angsuran yang tidak dapat kita tarik.
5. Biaya peningkatan HGB ke SHM
Bila sertifikat yang ada adalah HGB (Hak Guna Bangunan), maka
pembeli dapat meningkatkan sertifikat menjadi SHM