Selasa, 07 Juni 2016

SHM DAN SHGB

Sebelum Anda deal dalam sebuah transaksi jual beli rumah, sudah sepatutnya jika terlebih dahulu mempelajari status dan kelengkapan surat yang dimiliki. Jangan sampai karena sudah terlanjur naksir dengan unitnya, lalu Anda lalai dan terkesan mengabaikan perintilan yang melengkapinya.

 

Sebagai langkah awal, perhatikan status hunian tersebut agar dimasa depan Anda tak lagi merasa rancu. Dan lagi, menyelidiki status tanah juga perlu agar tak timbul masalah terkait legalitasnya dikemudian hari.

 

Sertifikat Hak Guna Bangunan

 

Dalam perizinan mengenai sebuah bangunan, Anda tentu sudah familiar mendengar mengenaiSertifikat Hak Guna Bangunan atau disingkat dengan sebutan HGB. Sesuai dengan namanya,HGB adalah kewenangan yang diberikan oleh pemerintah atau suatu hak yang didapatkan untuk menggunakan sebuah lahan yang bukan miliknya sendiri dengan jangka waktu 30 tahunyang atas permintaan pemegang hak mengikat keperluan serta keadaan bangunan-bangunannya dan dapat diperpanjang sampai dengan jangka waktu maksimum 20 tahun.

 

Ini artinya, pemegang sertifikat tersebut hanya diberikan kuasa untuk memberdayakan lahan baik untuk mendirikan bangunan ataupun keperluan lain dalam jangka waktu tertentu. Jadi, pemilik properti dengan status HGB hanya memiliki bangunannya saja, sedangkan tanahnya masih milik negara. Biasanya,developer atau pengembang menggunakan lahan berstatus HGB untuk membesut unit perumahan dan apartemen.

 

Dengan sertifikat HGB pun Anda tak serta merta bebas dalam penggunaan lahannya karena harus sesuai dengan perijinan. Tujuan lainnya yang sesuai dengan kriteria sertifikat HGB adalah ketika Anda berencana untuk memiliki properti dengan penggunaan yang hanya sementara. Properti dengan status HGB juga cocok untuk dikembangkan menjadi sesuatu yang bersifat komersial. Benefit dari properti dengan jenis sertifikat ini bagi Warga Negara Asing merupakan salah satu cara kepemilikan properti.

 

Sertifikat Hak Milik

Sertifikat Hak Milik yang merupakan jenjang sertifikat hak atas sebuah tanah yang tertinggi atau terkuat. SHM adalah jenis sertifikat yang pemegangnya memiliki kekuasaan penuh sebagai pemilik dari lahan disebuah kawasan dengan luas tertentu yang tercantum dalam surat dengan waktu yang tidak terbatas. Dengan demikian, pemegang sertifikat yang tercantum dalam surat menjadi pemilik seutuhnya tanpa adanya campur tangan dan kemungkinan kepemilikan bagi pihak lain.

 

Beda HGB dan SHM

Perbedaan SHM dan HGB dapat dilihat dari tingkat kuasa dan jangka waktu kepemilikan properti. Jika Sertifikat Hak Milik  dapat diwariskan dan tidak memiliki batasan waktu kepemilikan maka Hak Guna Bangunan memiliki batasan waktu dan diperkenanan untuk diperpanjang masa penggunaannya.   

 

Sertifikat Hak Milik pun bisa di gunakan sebagai jaminan kepada lembaga keuangan jika Anda ingin mengajukan kredit hal ini berbeda jika Anda hanya memiliki sertifikat Hak Guna Bangunan. Oleh karena itu, bila bertekad untuk menetap di bangunan dan tanah dalam jangka waktu lama atau berencana untuk investasi jangka panjang, sebaiknya membeli properti dengan status Sertifikat Hak Milik.

 

Ubah HGB ke SHM

 

Apabila properti yang dibeli masih berstatus HGB dan sudah mencapai jangka waktu 30 tahun, selanjutnya kewajiban pemegang sertifikat HGB adalah untuk memperpanjang maksimum jangka waktu hingga 20 tahun lamanya dan selanjutnya masih dapat diperpanjang sampai 30 tahun.

 

Yang perlu diingat, mengajukan perpanjangan HGB paling lambat diurus 2 tahun sebelum masa berlaku hak habis dengan cara mengisi formulir kepada Kepala Kantor Pertanahansetempat dengan dilengkapi KTP dan dilampirkan fotokopi HGB yang akan diperpanjang beserta Surat Keterangan Pendaftaran Tanah.

 

Biaya perpanjangan HGB tergantung dengan harga tanah per meter persegi yang ditetapkan oleh Menteri setelah mendapatkan persetujuan Menteri Keuangan dan luas tanah yang digunakan. Rumus perhitungan untuk 20 tahun perpanjangan adalah 3 % x Luas Tanah x Harga Tanah pada tahun ke 31 ditambah dengan danalandreform sebesar 50 % (lima puluh persen) dari hasil perhitungan sesuai rumus sebelumnya.

 

Sedangkan untuk perpanjangan 30 tahun  rumusnya adalah 4 ½ % x Luas Tanah x Harga Tanah pada tahun ke 51 ditambah dengan danalandreform sebesar 50 % (lima puluh prosen) dari hasil perhitungan sesuai rumus sebelumnya. Namun jika terlanjur terlewat dari masa tenggang waktunya, biaya pengurusan HGB mati akan lebih mahal jika dibandingkan dengan diurus tepat waktu karena akan dikenakan PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) karena akan dilakukan proses mulai dari awal seperti seperti pengecekan, pengukuran, dan pencatatan. Sedangkan jika pemegang hak yang tertulis telah meninggal dunia, maka ahli waris berkewajiban untuk memperpanjang dan melakukan pengajuan hak atas tanah dengan dikenakan BPHT (Bea Perolehan Hak atas Tanah atau Bangunan).

 

Jika dibandingkan dengan memperpanjang yang sifatnya berjangka sehingga kurang praktis, Anda dapat segera mengubah Hak Guna Bangunan menjadi Hak Milik jika memang berencana memiliki seutuhnya. Proses HGB ke SHM sama halnya dengan perpanjangan, harus diawali dengan mengurus ke kantor pertanahan dimana lahan yang akan diproses berada.

 

Ketentuan lahan yang akan mengalami peningkatan hak ini tak lebih dari 600 meter persegi dan pemegan HGB yang berlaku atau sudah mati adalah WNI karena WNA tidak diperbolehkan untuk memiliki properti dengan SHM. Untuk melakukan proses HGB ke SHM,surat-surat yang dilampirkan diantaranya adalah sertifikat asli HGB yang statusnya akan diubah, fotokopi IMB (Izin Mendirikan Bangunan). Namun jika mengubah HGB ke SHM tanpa IMB, Anda harus meminta surat pengantar lurah (PM1) dari kelurahan yang menyatakan bahwa rumah digunakan untuk tempat tinggal, identitas diri, fotokopi SPPT PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) terakhir,  surat permohonan kepada Kepala Pertanahan setempat, surat pernyataan tidak memiliki lebih dari 5 bidang dengan luas kurang dari 5000 meter persegi, dan yang terakhir membayar biaya perkara. Berapa pengeluaran biaya HGB ke SHM? Tentu besarannya tergantung dengan NJOP kavling yang akan diproses. Rumus yang digunakan untuk menghitung adalah 2% x (NJOP tanah – Rp. 60 juta). Cara lain adalah Anda bisa menggunakan jasa notaris PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah).

 

Selain besaran kocek yang harus dikeluarkan, banyak pula yang bertanya-tanya lama waktu yang dibutuhkan untuk pengubahan HGB ke SHM. Untuk pertanyaan berapa lama HGB ke SHM, beberapa tahap yang dilalui melalui penjelasan sebelumya yaitu dengan mengajukan ROYA atau pembebasan hak tanggungan yang memakan waktu sekitar 5 hari kerja atau satu minggu. Setelah itu, baru bisa berlanjut dengan mengurus peningkatan hak. Proses keluarnya sertifikat SHM diperkirakan selesai seminggu setelah pengurusan. Lain halnya dengan pengurusan Akta Jual Beli menjadi Sertifikat Hak Milik yang memakan waktu sekitar 6 hingga 12 bulan. Siapakan pula biaya pengurusan SHM dari AJB sesuai dengan ketentuan pemerintah saat ini.

GALUHMAS KARAWANG

GALUHMAS KARAWANG

1. Primrose adalah hunian Cluster modern minimalis dengan spesifikasi lengkap,

cocok untuk keluarga urban yang dinamis. Cluster Primrose ini hanya butuh

beberapa menit saja menuju Tol Karawang Barat dan Kawasan Industri

Fasilitas Cluster Primrose adalah :
- Terintegrasi dengan pusat niaga, hiburan, dan life style di dalam kawasan SuperBlok:
  Karawang Central Plaza, Fastive Walk, Technomart, Hotel Mercure, Boutique Office,
  Wonderland Adventure Waterpark, Sport Club, SPBU, Bank/ATM Center, Cafe/Restauran,
  RSUD Karawang Barat, Gramedia Wolrd, Dll
- Hanya beberapa menit dari sarana pendidikan; TK, SD, SMP Al-Azhar.
- Dekat dengan Pasar Basah dan Niaga
- One Gate, Security 24 jam, CCTV, Taman Bermain dan Bebas Banjir

Spesifikasi :

Kamar tidur: 3
Kamar mandi: 2
Luas tanah: 105 M2
Luas bangunan: 58 M2
Berapa lantai: 2
Sumber Air: PAM
Listrik: 2200 watt
hadap: Timur
Sertifikat Hak Mili
Booking Fee : Rp. 5.000.000,-

harga 1,1M s/d 1,5M

2. VICTORIAN PARK

harga 1,5M s/d 2,3M

Spesifikasi bangunan :
Sertifikat Hak Milik
Kamar tidur: 3
Kamar mandi: 2
Carpot: Ada
Berapa lantai? 2 Lantai
Bangunan menghadap: Timur
Pondasi : Batu Kali & Pondasi Tapak (Lt. 2)
Dinding : Bata Merah, Plester dan cat
Kusen : Aluminium
Pintu Utama : Solid Panel
Pintu dalam : Pintu Pabrikan
Pintu KM : Engineering Wood
kunci : onasis
Rangka Atap : Baja Ringan
Penutup rangka Atap : Genteng beton
cat Exterior: Mowilex / Garansi 3 tahun
cat Interior: Mowilex / Garansi 3 tahun
Keramik Utama : milan 60x60
Keramik KM : Milan Keramik Lantai 25x25, Dinding 25x50
Plafond : Gypsum Board 9mm Fin. cat + Rangka metal furing
Plafond KM/WC : GRC 4mm + Rangka metal furing
sanitair : ex. toto / setara
kran / shower : / Toto / san ei / setara
stop kontak / saklar : broco / panasonic / setara
instalasi listrik : 2200 watt
instalasi air bersih : pipa PVC air dari PDAm
instalasi TV : 2 kamar
instalasi AC : 2 kamar
Railing : Pipa Besi + Cat Minyak (Lt.2)

Tersedia berbagai
macam tipe :
tipe Std 69/126
tipe Chelsea 85/126
tipe Windsor 98/162

Booking fee : 5jt

3. Ruko ARCADIA

harga 900jt s/d 2,5M

Spesifikasi :

Luas tanah: 40 M2
Luas bangunan: 32 M2
Kamar Mandi : 3
Sumber Air: PAM
Listrik: 1300 watt
Line Telp : 1
Berapa Lantai : 1
hadap: Timur
Sertifikat : HGB
Booking Fee : Rp. 10.000.000

4. cluster Courtyard

harga 720jt s/d 1,2M

Spesifikasi bangunan :
Sertifikat Hak Milik

1 LANTAI

Kamar tidur: 2
Kamar mandi: 1
Luas tanah: 72
Luas bangunan: 36 & 45

2 LANTAI

Kamar tidur: 3 (1 bwh & 2 atas)
Kamar mandi: 2 (1 bwh & 1 atas)
Luas tanah: 72 & 105
Luas bangunan: 68
Unit : Indent
Carpot: ada
Bangunan menghadap: Timur, Utara, Selatan, Barat
Pondasi : Batu Kali
Dinding : Bata Merah, Plester dan cat
Kusen : Aluminium
Keramik Utama : ex. milan 40x40
Keramik Teras dan KM / WC : Ex Milan 40x40
Kusen pintu Jendela : Aluminium
Pintu Utama : Solid Panel
Pintu Kamar : Engineering Wood
Pintu kamar mandi / WC : PVC
Rangka Atap : Baja Ringan
Penutup rangka Atap : Genteng beton
Plafond dalam : Gypsum 9mm Fin. cat + Rangka metal furing
Plafond luar dan KM/WC : GRC 4mm + Rangka hollow
sanitair : ex. toto / setara
kran / shower : san ei / setara
cat : Mowilex
kunci : onasis
stop kntak / saklar : broco / panasonic / setara
listrik type 36,45 : 1300 watt
listrik type 58,68,75 : 2200 wat
instalasi air bersih : pipa wavin air dari PDAm

instalasi TV : kamar utama
instalasi AC : Kamar utama

Tersedia bbrp type :
tipe 36/72
tipe 45/72
tipe 68/72
tipe 68/105

Booking fee : 5jt

5, RUKOST

harga 2,4M s/d 3,2M

rumah kost dijual murah di karawang barat columbus residence. PELUANG INVESTASI PROPERTI saat ini kost kostan begitu menguntungkan. Semakin banyaknya jumlah pelajar/mahasiswa dan juga karyawan kantoran dari luar kota, menjadi alasan penting begitu menguntungkan bisnis ini. Colombus Residence mempersembahkan Rumah kost Ekslusive dipusat industri Karawang Barat dan sekitar nya.

Keuntungan usaha sewa rumah kost dijual murah di karawang barat columbus residence diantaranya adalah :
- adanya penghasilan yang akan terus mengalir perbulannya. 
- Keuntungan dari terus bertambah nilai propertinya 
- pengelolaan yang tak begitu rumit
- Target market jelas, salah satu nya karyawan pabrik di dalam Kawasan Industri KIIC, KIM, SURYA CIPTA, Dll seperti panasonic

gs battery, toyota, yamaha, bridgestone, wavin, unicharm, daihatsu, honda, jvc, kia, levi's, isuzu, dan masih banyak lagi

- Di kelola sendiri atau oleh D'Paragon
- terletak di lokasi / kawasan superblok
- Dengan harga sewa saat ini 1,5jt - 2.5jt per kamar per bulan
- Unit redy Stok dan Indent, Serah terima 2015

fasilitas umum rumah kost dijual murah di karawang barat columbus residence :
- pasar bersih,  festive walk, Hotel Mercure 
- rsud karawang terbesar di jawa barat
- gramedia word satu2 nya di karawang
- karawang central plaza
- techno mart mall automotif
- wonderland water park,  Pusat Belanja
- Sekolah Al-Azhar, Bank & ATM Center
- Dll

Spesifikasi Bangunan :

Kost :
Lantai : Keramik 40x40 cm
Dinding : Batu Bata
Dinding antar kamar : Batu Bata
Plafond : Gypsum Board 9mm Fin. Cat
Kusen & Pintu : Aluminium + Hard Ware
Railing : Pipa Besi, Cat Minyak
Atap : Zyncailium / Dak Betin
Listrik : 4440 watt
Jaringan Telepon : 1 line
Air : PDAM
Titik Instalasi AC : Ada
Titik Instalasi TV : Ada
Titik Outlet Data : Ada

Toilet :
Lantai : Keramik 20x20 cm
Dinding : Keramik 20x25 cm
Plafond : Gypsum Board 9mm fin. cat
Kusen & Pintu : PVC + Hardware
Sanitair : Toto / setara
Waterproofing : Coating

Tersedia 2 type
1.9+1 (9 kamar + 1 ruang tamu)
Lt/lb 97,2/148
2.13+ 1 (13 kamar + 1 ruang tamu)
Lt/lb 129,6/203

Rukost dapet subsidi dp hanya 7.5%
Harga tidak termasuk BPHTB dan Biaya KPR
(Pengajuan salah satu)

Cara bayar :
Hard cash
Cash bertahap
KPR
Unit TERBATAS!!

ready stock
Total 60 unit
Sisa 12 unit

6. cluster RIVER GARDEN

HARGA 400jt

Spesifikasi :
Kamar Tidur : 2
Kamar mandi : 2
Luas Tanah : 45
Luas Bangunan : 50
Berapa Lantai : 2
Sumber Air : PAM
Listrik : 2200
Sertifikat : HGB

Pembayaran :
- Booking Fee 5jt
- DP 5% (Bisa Di cicil 3x)
- Harga Mulai 481jtan - 890jtan

* Serah Terima 1 Tahun
* Komplain Bangunan/Fisik sebelum serah terima
* Bangunan Sesuai Konsep

7.RUKO COURT YARD

harga 2M s/d 2,7M

Fasilitas & aktivitas bisnis Ruko CourtYard adalah :

- Terintegrasi dengan pusat niaga, hiburan, dan life style di dalam kawasan SuperBlok: Karawang Central Plaza, Fastive Walk, Technomart, Hotel Mercure, Boutique Office, Wonderland Adventure Waterpark, Sport Club, SPBU, Bank/ATM Center, Cafe/Restauran, RSUD Karawang Barat, Gramedia Wolrd, TK, SD, SMP Al-Azhar, Dll
- Hanya beberapa menit ke Kawasan Industri KIIC, KIM, PERURI, SURYA CIPTA, Dan Kawasan Lainnya
- Dekat dengan Pasar Basah dan Niaga
- Dekat dengan Kota Karawang
- Parking Lot, 24 Hours Security, Frofit spesial Menguntungkan

Spesifikasi :
Luas tanah: 60 M2
Luas bangunan: 161 M2
Kamar Mandi : 3
Berapa lantai: 3
Sumber Air: PAM
Listrik: 2200 watt
Line Telp : 1 
hadap: Timur
Sertifikat : HGB

Booking Fee : Rp. 10.000.000

Info & Survey Hubungi :

Nama :YUDI SULISTIO
081806053629WA
085780073529
081315858064

PIN.BB.535D61F1

UPDATE STOK Klik link >>>  www.tiny.cc/galuhmas